Rapat Tindak Lanjut terhadap 3 Jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN
Pemerintah kota Langsa melaksanakan rapat terkait tindak lanjut terhadap jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN di Kantor Sekretariat Daerah Kota Langsa. Kepala BKPSDM Kota Langsa Ibu Dewi Nursanti, S.H., M.H., membuka rapat mewakili Sekretaris Daerah Kota Langsa. Rapat yang dihadiri oleh Kasubbag Umum dari seluruh OPD Kota Langsa ini secara intens membahas progres pendataan tenaga Non ASN terutama tentang 3 jabatan yang tidak sesuai ketentuan pendataan yaitu Tenaga Kebersihan, Pengemudi serta Satuan Pengamanan dan akan dilihkan ke sistem outsourcing. Rapat diisi dengan jejak pendapat bersama seluruh peserta dan pemaparan progres pendataan dari BKPSDM kota Langsa. Kepala BKPSDM Ibu Dewi Nursanti, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pemerintah Kota Langsa berkomitmen mengikuti peraturan dari BKN dan KemenPAN&RB dalam setiap proses pendataan ini. Lampiran surat dari BKN perihal 3 jabatan Tenaga Non ASN yang tidak sesuai ketentuan pendataan yaitu Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta Satuan Pengamanan bisa diunduh disini
Komentar untuk berita ini